Friday, March 10, 2006

Haram Menikah dg Gadis Sekampung

Bissmillahhirrohmannirohim

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Haram hukumnya bagi seorang laki2 untuk menikahi gadis sekampung

MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG".

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.

Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak Syamsudin,bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya..... :)

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

(juzt kidding)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home